Tumblr Mouse Cursors

Pengertian Hak Asasi Manusia dan Macam-Macam Hak Asasi Manusia

1. Pengertian HAM

Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkar hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.

Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.

Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.

2. Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia

Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila

a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.

B. Dalam Pembukaan UUD 1945

Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.

C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945

a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia

D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.

F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI

a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).

3. Macam-Macam Hak Asasi Manusia

a) Hak asasi pribadi / personal Right

• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

b) Hak asasi politik / Political Right

• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right

• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum

d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths

• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai deng

sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf
Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural
rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan,
dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan
politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa
penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi
Prancis.

 
a. Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John
dari Inggris dengan para bangsawan
disebut Magna Charta. Isinya adalah
pemberian jaminan beberapa hak oleh raja
kepada para bangsawan beserta
keturunannya, seperti hak untuk tidak
dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan
pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai
balasan atas bantuan biaya pemerintahan
yang telah diberikan oleh para
bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak
tersebut berkembang dan menjadi bagian
dari sistem konstitusional Inggris.

 
b. Revolusi Amerika (1276)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris
disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi
Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli
1776 merupakan hasil dari revolusi ini.

 
c. Revolusi Prancis (1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada
rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan
absolut. Declaration des droits de I'homme et du citoyen (Pernyataan
Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis.
Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan
(egality), dan persaudaraan (fraternite).
Dalam perkembangannya, pemahaman mengenai HAM makin luas. Sejak
permulaan abad ke-20, konsep hak asasi berkembang menjadi empat macam
kebebasan (The Four Freedoms). Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rooselvelt.
Keempat macam macam kebebasan itu meliputi:
a. kebebasan untuk beragama (freedom of
religion),
b. kebebasan untuk berbicara dan berpendapat
(freedom of speech),
c. kebebasan dari kemelaratan (freedom from
want), dan
d. kebebasan dari ketakutan (freedom from
fear).
Adapun berdasarkan sejarah perkembangannya,
ada tiga generasi hak asasi manusia.
a. Generasi pertama adalah hak sipil dan politik
yang bermula di dunia Barat (Eropa), contohnya,
hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan,
hak atas kesamaan di muka peradilan, hak
kebebasan berpikir dan berpendapat, hak beragama,
hak berkumpul, dan hak untuk berserikat.
b. Generasi kedua adalah hak ekonomi, sosial, dan budaya yang diperjuangkan
oleh Negara-negara sosialis di Eropa Timur, misalnya, hak atas pekerjaan,
hak atas penghasilan yang layak, hak membentuk serikat pekerja, hak atas
pangan, kesehatan, hak atas perumahan, hak atas pendidikan, dan hak atas
jaminan sosial.
c. Generasi ketiga adalah hak perdamaian dan pembangunan yang diperjuangkan
oleh negara-negara berkembang (Asia-Afrika). Misalnya, hak bebas dari
ancaman musuh, hak setiap bangsa untuk merdeka, hak sederajat dengan
bangsa lain, dan hak mendapatkan kedamaian.
Hak asasi manusia kini sudah diakui seluruh dunia dan bersifat universal,
meliputi berbagai bidang kehidupan manusia dan tidak lagi menjadi milik negara
Barat saja. Sekarang ini, hak asasi manusia telah menjadi isu kontemporer di
dunia. PBB pada tanggal 10 Desember 1948 mencanangkan Declaration
Universal of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia).
Bunyi Pasal 1 deklarasi tersebut dengan tegas menyatakan: "Sekalian orang
dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka
dikaruniai akal dan budi dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan". Deklarasi tersebut melambangkan komitmen moral dunia
internasional pada hak asasi manusia. Deklarasi universal ini kemudian dijadikan
pedoman dan standar minimum penegakan hak asasi manusia oleh negara-negara
yang tergabung dalam berbagai organisasi dan kelompok regional yang diwujudkan
dalam konstitusi atau undang-undang dasar setiap negara.
Hasil rumusan mengenai hak asasi manusia oleh negara-negara di dunia,
antara lain, dijabarkan dalam:
a. Declaration on The Rights of Peoples to Peace (Deklarasi Hak Bangsa
atas Perdamaian) oleh negara-negara Dunia Ketiga pada tahun 1984;
b. Bangkok Declaration, diterima oleh negara-negara Asia pada tahun 1993;
c. Deklarasi universal dari negara-negara yang tergabung dalam PBB tahun
1993;
d. African Charter on Human and Peoples Rights (Banjul Charter) oleh
negara-negara Afrika yang tergabung dalam Persatuan Afrika (OAU) pada
tahun 1981;
e. Declaration on The Rights to Development (Deklarasi Hak atas
Pembangunan) pada tahun 1986 oleh negara-negara Dunia Ketiga;
f. Cairo Declaration on Human Rights in Islam oleh negara-negara yang
tergabung dalam OKI (Organisasi Konferensi Islam) tahun 1990.
1.    Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.    Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3.    Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.


Previous
Next Post »