Pengertian Otonomi Daerah
Pengertian otonomi daerah berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Selain pengertian otonomi daerah sebagaimana
disebutkan diatas, kita juga dapat menelisik pengertian otonomi daerah secara
harafiah. Otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa
Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri
dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat dikatakan sebagai
kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan
guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Berdasarkan
pengertian otonomi daerah yang disebutkan diatas sesungguhnya kita telah
memiliki gambaran yang cukup mengenai otonomi daerah. Namun perlu diketahui
bahwa selain pengertian otonomi daerah yang
disebutkan diatas, terdapat juga beberapa pengertian otonomi daerah yang
diberikan oleh beberapa ahli atau pakar.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
Beberapa pengertian otonomi daerah menurut
beberapa pakar, antara lain:
Pengertian Otonomi Daerah menurut F. Sugeng Istianto,
adalah:
“Hak dan
wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah”
Pengertian Otonomi Daerah menurut Ateng Syarifuddin,
adalah:
“Otonomi
mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan
kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang
harus dapat dipertanggungjawabkan”
Pengertian Otonomi Daerah menurut Syarif Saleh, adalah:
“Hak
mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang
diperoleh dari pemerintah pusat”
Selain
pendapat pakar diatas, ada juga beberapa pendapat lain yang memberikan
pengertian yang berbeda mengenai otonomi daerah, antara lain:
Pengertian otonomi daerah menurut Benyamin
Hoesein, adalah:
“Pemerintahan
oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal
berada di luar pemerintah pusat”
Pengertian otonomi daerah menurut Philip Mahwood, adalah:
“Suatu
pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri dimana keberadaannya
terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan
sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang berbeda”
Pengertian otonomi daerah menurut Mariun, adalah:
“Kebebasan
(kewenangan) yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang memungkinkan meeka untuk
membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan mengoptimalkan sumber daya
yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk
dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat”
Pengertian otonomi daerah menurut Vincent Lemius, adalah:
“Kebebasan
(kewenangan) untuk mengambil atau membuat suatu keputusan politik maupun
administasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di dalam otonomi daerah
tedapat kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menentukan apa
yang menjadi kebutuhan daerah namun apa yang menjadi kebutuhan daerah tersebut
senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana yang telah
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”
Asas Otonomi Daerah
1. Asas
Dekonsentrasi.
Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah
pusat kepada pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertical
tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat didaerah. Hal ini tercantum didalam
pasal satu huruf f Undang-undang No. 5 Tahun 1974. Cirri –ciri dari asas ini
adalah sebgai berikut:
a. Bentuk
pemencaran adalah pelimpahan
b. Pemencaran
terjadi kepada pejabat sendiri (perseorangan)
c. Yang
dipencar ( bukan urusan pemerintah) tetapi wewenang untuk melaksanakan sesuatu.
d. Yang
dilimpahkan tidak menjadi urusan rumah tangga sendiri.
Oleh karena itu tidak semua urusan pemerintahan dapat
diserahkan kepada kepala daerah otonom menurut asas desentralisasi ini
merupakan salah satu yang membedakan antara asas desentralisasi dengan asas
dekonsentrasi. Menurut asas dekonsentrasi maka segala urusan yang dilimpahkan
oleh pemerintah pusat kepada pejabatnya didaerah tetap menjadi tanggung jawab
daeri pemerintah pusat yang meliputi :
a. Kebijaksanaan
b. Perencanaan
c. Pelaksanaan
d. Pembiyaan
e. Perangkat
pelaksanaan.
Berbeda dengan
asas desentralisasi yaitu pelaksanaan pemerintahan dilaksanakan oleh rumah
tangga daerah otonom sepenuhnya, sehingga penyelenggaraan berbagai urusan
pemerintahan pusat dilaksanakan oleh daerah sepenuhnya sebagai bentuk
urusan rumah tangga daerah tersebut.
Adapun unsur
pelaksanaannya adalah segala instansi vertical yang ada de daerah yang
dikoordinir oleh kepala wilayah sebagai alat/ aparat dekonsentrasi. Dalam hal
koordinasi ini, kepala wilayah tidak boleh membuat kebijakan (policy) sendiri,
karena kebijaksanaan terhadap pelaksanaan urusan dekonsentrasi tersebut
sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat. Pelaksannan asas dekonsentrasi ini
melahirkan pemerintahan local administratif. Daerah administratif meliputi
tingkat provinsi, kabupaten, dan kecamatan. Pemerintahan administratif diberi
tugas atau wewenang menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan pusat yang ada
di daerah. Ditinjau dari wilayah pembagian Negara, asas dekonsentrasi adalah
asas yang akan membagi wilayah Negara menjadi daerah-daerah pemerintahan local
administratif. Jadi asas dekonsentrasi dapat dilaksanakan jika terdapat organ
bawahan yang secara organisator dan hirarkis berkedudukan sebagai bawahan
secara langsung dapat dikomando dari atas. Oleh karena itu dalam system ini
tidak diperlukan adanya badan perwakilan rakyat daerah, yang menampung suatu
rakyat daerah yang bersangkutan, sebab segala kebutuhanya, diurus oleh
pemerintah pusat atau atasanya.
2. Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi
adalah penyerahan urusan
pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada
daerah yang menjadi urusan rumah tangganya. Ditinjau dari segi pemberian
wewenangnya asas desentralisasi adalah asas yang akan memberikan wewenang kepada
pemerintah daerah untuk mengatur dan menagani urusan- urusan tertentu sebagai
urusan rumah tangganya sendiri.
Didalam ilmu
administrasi Negara, menurut Robert D. Miewald, tema desentralisasi dan
sentralisasi terutama mngenai fenomena tentang “ Delegation of
Authority and responsibility” yang dapat diukur dari
sejauh mana unit-unit organisasi bawahan memilki wewenang dan tanggung jawab
didalam proses pengambilan keputusan.[1]
Sentralisasi dan
desentralisasi mempunyai kelebihan dan kelebihan masing-masing. Ini berarti
bahwa kekurangan sentralisasi adalah kelebihan dari desentralisasi.
Menurut G.R. Terry dalam bukunya Prinsiple of
Management mengemukakan tentang kelebihan dari sentralisasi dan
desentralisasi adalh sebagai berikut :
a. kelebihan
sentralisasi
1) kekuasaan
dan prestige memperlengkap kekuasaan eksekutif kepala;
2) keseragaman
kebijaksanaan, praktek dan keputusan terpelihara;
3) penggunaan
secara penuh ahli-ahli pada kantor pusat ditingkatkan, sebagian besar karena
mereka dekat kepada tahap menejemen teratas;
4) ahli-ahli
berkualiatas tinggi dapat dipergunakan, karena ruang lingkup dan banyaknya
pekerjaan mereka adalah cukup untuk membantu meneger;
5) fungsi
rangkap dapat ditekan sampai minimum;
6) bahaya
ayang timbul dari tingkat laku dapat dikurangi;
7) prosedur
dan tingkat kontrol yang teliti dan besar biaya tidak diperlukan.
8) Dapat
dikembangkan kelompok menejemen yang terkooordinasi tepat.
b. Kelebihan
desentralisasi
1) Struktur
organisasi yang didesentralisasib bebobot pendelegasian wewenang yang
memperingan beban menejemen teratas;
2) Lebih
berkembang generalis daripada spesialis dan dengan demikian membuka kedudukan
untuk menejer umum;
3) Hubungan
dan kaitan yang akrab dapat ditingkatkan yang mengakibatkan gairah kerja dan
koordinasi yang baik;
4) Kebiasaan
dengan aspek kerja yang khusus dan penting siap untuk dipergunakan;
5) Efisiensi
dapat ditingkatkan sepanjag struktur dapat diandang sebagai suatu kebulatan
demikian rupa sehingga kesuliatan dapat dilokalisasi dan dapat dipecahkan
dengan mudah;
6) Bagi
perusahaan yang besar dan tersebar diberbagi tempat, dapat diperoleh manfaat
sebesar-besarnya dari keadaaa tempat masing-masing;
7) Rencana
dapat dicoba dalam tahp eperimen pada suatu perusahaan, dapat diubah dan
dibuktikan sebelum diterapkan pada bagian lain yang sejenis dari bagian
usahanya yang sama;
8) Resiko
yang mencakup kerugian, kepegawaiaan, fasilitas dan perusahaan dapat terbagi.
Kebaikan
kebaikan tersebut dapat saja ditambah sesuai dengan keadaan, misalnya kebaikan
lain dari sentralisasi adalah bahwa desentralisasi akan memakanmn waktu yang
rlatif lebih lama. Demikian pula desentralisasi terdapat kebaikan berbentuk
yang lebih banyak mbagi menejemen teringgi untuk memperhatikan hal-hal yang
sangat penting dan principal, pada sentralisasi, menejer tertinggi dalam
berbagai bentuk masalah dari yang berukuran sederhana sampai ukuran yang rumit.
Menurut
bayu suryaningrat jenis asas desentralisasi dibagi menjadi dua macam yaitu
sebagai berikut :
1) Desentralisasi
Jabatan yaitu berupa pemencaran kekuasaan dari atas kepada bawahan sehubungan
dengan kepegawaian atau jabatandengan maksud untuk meningkatkan kelancaran
kerja.
2) Desentralisasi
Kenegaraan yaitu berupa penyerahan kekuasaan yang mengatur daerah
dalam lingkunganya sebagai usaha untuk mewujudkan asas demkrasi dalam
pemerintahan Negara.
Selanjutnya desentralisasi kenegaraan itu
dapat dibedakan menjadi :
1) Desentralisasi
territorial yaitu penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri, batas pengaturan yag dimaksud adalah daerahnya sendiri.
2) Desentralisasi
fungsional yaitu pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus
fungsi tertentu. Batas pengaturan tersebut adalah jenis fungsi, misalnya
pendudukan, pegairan dan sebagainya.
Di dalam desentralisasi pemencaran berarti
pelimpahan,penyerahan atau kerja lain yang menganduk gerak jauh dari tempat
asal( pusat). Kemudian yang membedakan antra desentralisasi dengan
dekonsentrasi adalah bahwa desentralisasi terdapat :
1) Bentuk
pemencaran adalah pelimpahan;
2) Pemencaran
terjadi kepada daerah ( bukan perorangan)
3) Yang
dipemencarkan adalah urusan pemerintah;
4) Urusan
pemerrintah yang dipancarkan menjadi urusan rumah tangga daerah
sendiri.
Sehingganya dalam hal ini inisiatif pemerintahan
diserahkan kepada daerah otonom, yang meliputi :
1. Kebijaksanaan;
2. Perencanaan;
3. Pelaksanaan;
4. Pembiayaan;
5. Perangkat
pelaksanaan.
Berdasarkan
pada sistem tata pemerintahan menurut undang-undang dasar 1945, pada prinsipnya
asas desentralisasi merupakan pembberian kebebasan untuk membangkitkan
keaktifan rakyat melalui wakil-wakilnya dalam badan perwakilan daerah. Sebagai
salah pencerminan dari system ini maka daerah mempunyai hak, wewenang menyusun
peraturan yang disebut peraturan daerah, mengatur keuanganya yang disebut
anggaran pendapatan dan belanja daerah, lain halnya dengan kantor wilayah
departemen, lembaga ini tidak berwenang membuat peraturan pemerintah dan juga
anggaranya dalam departemen masing-masing, yang terkonsentrasi dipusat.
Dalam
perkembanganya untuk mempersiapkan daerah secara lebih mandiri maka jika memang
diperlukan, urusan- urusan tertentu dapat diserahkan kepada daerah sebagai
urusan otonomi daerah tersebut.
3. Asas Medebewind (Tugas Pembantuan)
Asas tugas
pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan aurusan
pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah atau
pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan
kepada yang menugaskan. Istilah medebewind berasal dari katamede berarti
turut serta dan bewind berarti berkuasa,
memerintah. Medebewin ini disebut juga serta tantra atau tugas
pembantuan.
Atas dasar
dekonsentrasi mengingat terbatasnya kemampuan perangkat pemerintah pusat yang
berada di daerah. Dan juga ditinjau dari daya guna dan hasil guna, adalah
kurang dapat dipertanggung jawabkan, apabila semua uerusan pemerintah pusat
didaerah harus dilaksanakan sendiri oleh perangkatnya yang berada didaerah,
karena itu akan membutuhkan tenaga kerja yang cukup besar jumlahnya. Lagi pula
melihat sifatnya, berbagai urusan sulit untuk dilaksanakan dengan baik, tanpa
ikut sertanya pemerintah daerah yang bersangkutan. Atas dasar
pertimbangan-pertimbangan tersebut , maka Undang- undang No. 5 Tahun memberikan
untuk dilaksanakanya berbagai urusan pemerintah didaerah berdasarkan asas
medebewind (tugas pembantuan).
Daerah otonom
dapat diserahi untuk menjalankan tugas-tugas pembantuan atau asas medebewind,
tugas pembantuan atau medebewind dalam hal ini tugas pembantuan
dalam pemerintahan, ialah tugas untuk ikut melaksanakan peraturan-peraturan
perundangan m bukan saja yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, tetapi juga
yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah local yang mengurus
rumah tangganya sendiri tingkat atasnya.
Menurut Mr.
Tresna, sebenarnya asas medebewind itu termasuk itu termasuk dalam asas
desentralisasi dan menurutnya desentralisasi itu mempunyai dua wajah yaitu :
1) Otonomi
2) Medebewind
atau disebut Zelfbestuur.
Dengan pengertian
otonomi adalah bebas bertindak, dan bukan diperintah dari atas, melainkan
semata-mata atas kehendak dan inisiatif sendiri, guna kepentingan daerah itu
sendiri.
Sedangkan
pengertian medebewind atau tudas pembantuan adalah disebut sebagai wajah kedua
dari desentralisasi adalah bahwa penyelenggaraan kepentingan atau urusan
tersebut sebenarnya oleh pemerintah pusat tetapi daerah otonom diikutsertakan.
Pemberian urusan tugas pembantuan yang dimaksudkan disertai dengan pembiayaanya
hal tersebut tercantum dalam pasal 12 Undang-undang No.5 Tahun 1974.
Hakikat Otonomi Daerah
Hakikat otonomi daerah adalah
substansi dari gagasan otonomi daerah itu sendiri. Penjelasan mengenai hakikat
otonomi daerah di Indonesia sesungguhnya telah tergambar dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur dan sekaligus menjadi dasar pelaksanaan konsep
otonomi daerah di Indonesia.
Keseluruhan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah
di Indonesia tersebut diarahkan untuk menghadirkan hakikat otonomi daerah di
tengah-tengah masyarakat Indonesia. Berikut ini akan diuraikan beberapa hakikat otonomi daerah yang
terkandung dalam konsep otonomi daerah di Indonesia.
Yang pertama adalah adanya hak untuk mengurus
rumah tangga sendiri. Hak untuk mengurus rumah tangga sendiri oleh
masing-masing daerah merupakan kewenangan yang didelegasikan dari pemerintah
pusat hingga menjadi hak masing-masing daerah. Dengan adanya kewenangan untuk
mengurus rumah tangga sendiri, maka setiap daerah berhak untuk merumuskan
kebijakan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahannya masing-masing. Setiap
daerah dapat membuat inovasi atau melakukan terobosan-terobosan tertentu dalam
rangka mempercepat peningkatakan kesejahteraan rakyatnya. Masing-masing daerah
mengatur arah pembiayaan dalam rangka pelaksanaan pembangunan sekaligus
mempertanggungjawabkan hasil penyelenggaraan tersebut kepada masyarakat di
daerah tersebut.
Yang kedua adalah bahwa hak untuk mengatur
dan menguru daerahnya masing-masing adalah hak yang terbatas hanya dalam
wilayah daerahnya masing-masing. Diluar batas wilayah suatu daerah hak untuk
mengatur tersebut tidak berlaku lagi karena telah menjadi hak daerah lainnya.
Yang ketiga adalah bahwa setiap daerah tidak
boleh mencampuri hak mengatur dan mengurus wewenang pangkal dan urusan yang
diserahkan kepadanya. Dengan kata lain, daerah tidak dapat mengubah wewenang
yang ada padanya menjadi lebih daripada yang telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Kewenangan yang diberikan dari pemerintah pusat kepada
daerah dibatasi untuk mengurus hal-hal yang berkaitan secara langsung dengan
upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat di daerah masing-masing. Tapi kewenangan
lainnya yang bersifat lintas batas daerah menjadi kewenangan pemerintah
diatasnya. Dalam peraturan perundag-undangan yang mengatur mengenai otonomi
daerah di Indonesia terdapat beberapa kewenangan yang tidak dimiliki oleh
daerah, seperti kewenangan untuk mengatur urusan pertahanan keamanan dan urusan
fiskal.
Yang keempat adalah hak untuk mengatur dan
mengurus rumah tangga daerah masing-masing tidak merupakan subordinasi dari hak
mengatur dan mengurus rumah tangga yang dimiliki oleh daerah lain. Setiap daerah
tidak lebih superior atau inferior terhadap daerah lainnya, karena
masing-masing memiliki hak yang sama di daerahnya masing-masing.
Dengan
demikian hakikat otonomi daerah,
secara sederhana dapat dikatakan sebagai hak untuk mengatur dan mengurus rumah
tangga di daerahnya sendiri. Setiap daerah memiliki pemerintahan daerahnya
sendiri yang menjalankan kewenangannya sendiri yang tidak dapat diganggugugat
oleh daerah lain, baik secara horisontal maupun vertikal.
Faktor yang mempengaruhi
otonomi daerah
Faktor-faktor yang mendukung terselenggaranya
otonomi daerah diantaranya adalah kemampuan sumberdaya manusia yang ada, serta
kerersediaan sumber daya alam dan peluang ekonomi daerah tersebut.
1. Kemampuan Sumber Daya Manusia
Salah satu kunci kesuksesan penyelenggaraan otonomi daerah sangatlah bergantung pada sumber daya manusianya. Disamping perlunya aparatur yang kompeten, pembangunan daerak juga tidak mungkin dapat berjalan lancar tanpa adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat. Untuk itu tidak hanya kualitas aparatur yang harus ditingkatkan tetapi juga kualitas partisipasi masyarakat. Dalam mensukseskan pembangunan dibutuhkan masyarakat yang berpengetahuan tinggi, keterampilan tinggi, dan kemauna tinggi. Sehingga benar benar mampu menjadi innovator yang mampu menciptakan tenaga kerja yang burkualitas.
2. Kemampuan Keuangan/Ekonomi
Tanpa pertumbuhan ekonomiyang tinggi, pendapatan daerah jelas tidak mungkin dapat ditingkatkan.sementara itu dengan pendapatan yang memedahi, kemampuan daerah untuk menyelenggarakan otonomi akan menungkat. Dengan sumber daya manusia yang berkualitas, daerah akan mampu untuk membuka peluang-peluang potensi ekonomi yang terdapat pada daerah tersebut. Penmgembangan sumber daya alam yang ada di daerah tersebut, apabila dikelola dengan secaraa optimal dapat menunjang pembangunan daerah dan mewujudkan otonomi. Kemampuan daerah untuk membiayai diri sendiri akan terus meningkat
1. Kemampuan Sumber Daya Manusia
Salah satu kunci kesuksesan penyelenggaraan otonomi daerah sangatlah bergantung pada sumber daya manusianya. Disamping perlunya aparatur yang kompeten, pembangunan daerak juga tidak mungkin dapat berjalan lancar tanpa adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat. Untuk itu tidak hanya kualitas aparatur yang harus ditingkatkan tetapi juga kualitas partisipasi masyarakat. Dalam mensukseskan pembangunan dibutuhkan masyarakat yang berpengetahuan tinggi, keterampilan tinggi, dan kemauna tinggi. Sehingga benar benar mampu menjadi innovator yang mampu menciptakan tenaga kerja yang burkualitas.
2. Kemampuan Keuangan/Ekonomi
Tanpa pertumbuhan ekonomiyang tinggi, pendapatan daerah jelas tidak mungkin dapat ditingkatkan.sementara itu dengan pendapatan yang memedahi, kemampuan daerah untuk menyelenggarakan otonomi akan menungkat. Dengan sumber daya manusia yang berkualitas, daerah akan mampu untuk membuka peluang-peluang potensi ekonomi yang terdapat pada daerah tersebut. Penmgembangan sumber daya alam yang ada di daerah tersebut, apabila dikelola dengan secaraa optimal dapat menunjang pembangunan daerah dan mewujudkan otonomi. Kemampuan daerah untuk membiayai diri sendiri akan terus meningkat
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon