Tumblr Mouse Cursors

[PPKN] Otonomi Daerah

                                           -OTONOMI DAERAH-



Pengertian Otonomi Daerah

Pengertian otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain pengertian otonomi daerah sebagaimana disebutkan diatas, kita juga dapat menelisik pengertian otonomi daerah secara harafiah. Otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi  berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat dikatakan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri  atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Berdasarkan pengertian otonomi daerah yang disebutkan diatas sesungguhnya kita telah memiliki gambaran yang cukup mengenai otonomi daerah. Namun perlu diketahui bahwa selain pengertian otonomi daerah yang disebutkan diatas, terdapat juga beberapa pengertian otonomi daerah yang diberikan oleh beberapa ahli atau pakar.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli

Beberapa pengertian otonomi daerah menurut beberapa pakar, antara lain:

Pengertian Otonomi Daerah menurut F. Sugeng Istianto, adalah:
“Hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah”

Pengertian Otonomi Daerah menurut Ateng Syarifuddin, adalah:
“Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan”

Pengertian Otonomi Daerah menurut Syarif Saleh, adalah:
“Hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat”

Selain pendapat pakar diatas, ada juga beberapa pendapat lain yang memberikan pengertian yang berbeda mengenai otonomi daerah, antara lain:

Pengertian otonomi daerah menurut Benyamin Hoesein, adalah:
“Pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat”

Pengertian otonomi daerah menurut Philip Mahwood, adalah:
“Suatu pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang berbeda”

Pengertian otonomi daerah menurut Mariun, adalah:
“Kebebasan (kewenangan) yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang memungkinkan meeka untuk membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat”

Pengertian otonomi daerah menurut Vincent Lemius, adalah:
“Kebebasan (kewenangan) untuk mengambil atau membuat suatu keputusan politik maupun administasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di dalam otonomi daerah tedapat kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah namun apa yang menjadi kebutuhan daerah tersebut senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”

Asas Otonomi Daerah
1.    Asas Dekonsentrasi.
Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertical tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat didaerah. Hal ini tercantum didalam pasal satu huruf f Undang-undang No. 5 Tahun 1974. Cirri –ciri dari asas ini adalah sebgai berikut:
a.    Bentuk pemencaran adalah pelimpahan
b.    Pemencaran terjadi kepada pejabat sendiri (perseorangan)
c.    Yang dipencar ( bukan urusan pemerintah) tetapi wewenang untuk melaksanakan sesuatu.
d.    Yang dilimpahkan tidak menjadi urusan rumah tangga sendiri.
Oleh karena itu tidak semua urusan pemerintahan dapat diserahkan kepada kepala daerah otonom menurut asas desentralisasi ini merupakan salah satu yang membedakan antara asas desentralisasi dengan asas dekonsentrasi. Menurut asas dekonsentrasi maka segala urusan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada pejabatnya didaerah tetap menjadi tanggung jawab daeri pemerintah pusat yang meliputi :
a.    Kebijaksanaan
b.    Perencanaan
c.    Pelaksanaan
d.    Pembiyaan
e.    Perangkat pelaksanaan.
      Berbeda dengan asas desentralisasi yaitu pelaksanaan pemerintahan dilaksanakan oleh rumah tangga daerah otonom sepenuhnya, sehingga penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan pusat dilaksanakan oleh daerah sepenuhnya sebagai bentuk urusan rumah tangga daerah tersebut.
      Adapun unsur pelaksanaannya adalah segala instansi vertical yang ada de daerah yang dikoordinir oleh kepala wilayah sebagai alat/ aparat dekonsentrasi. Dalam hal koordinasi ini, kepala wilayah tidak boleh membuat kebijakan (policy) sendiri, karena kebijaksanaan terhadap pelaksanaan urusan dekonsentrasi tersebut sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat. Pelaksannan asas dekonsentrasi ini melahirkan pemerintahan local administratif. Daerah administratif meliputi tingkat provinsi, kabupaten, dan kecamatan. Pemerintahan administratif diberi tugas atau wewenang menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan pusat yang ada di daerah. Ditinjau dari wilayah pembagian Negara, asas dekonsentrasi adalah asas yang akan membagi wilayah Negara menjadi daerah-daerah pemerintahan local administratif. Jadi asas dekonsentrasi dapat dilaksanakan jika terdapat organ bawahan yang secara organisator dan hirarkis berkedudukan sebagai bawahan secara langsung dapat dikomando dari atas. Oleh karena itu dalam system ini tidak diperlukan adanya badan perwakilan rakyat daerah, yang menampung suatu rakyat daerah yang bersangkutan, sebab segala kebutuhanya, diurus oleh pemerintah pusat atau atasanya.
2.    Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah yang menjadi urusan rumah tangganya. Ditinjau dari segi pemberian wewenangnya asas desentralisasi adalah asas yang akan memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan menagani urusan- urusan tertentu sebagai urusan rumah tangganya sendiri.
Didalam ilmu administrasi Negara, menurut Robert D. Miewald, tema desentralisasi dan sentralisasi terutama mngenai fenomena tentang “ Delegation of Authority and responsibility”   yang dapat diukur dari sejauh mana unit-unit organisasi bawahan memilki wewenang dan tanggung jawab didalam proses pengambilan keputusan.[1]
Sentralisasi dan desentralisasi mempunyai kelebihan dan kelebihan masing-masing. Ini berarti bahwa kekurangan sentralisasi adalah kelebihan dari desentralisasi. Menurut  G.R. Terry dalam bukunya   Prinsiple of Management mengemukakan tentang kelebihan dari sentralisasi dan desentralisasi adalh sebagai berikut :
a.    kelebihan sentralisasi
1)    kekuasaan dan prestige memperlengkap kekuasaan eksekutif kepala;
2)    keseragaman kebijaksanaan, praktek dan keputusan terpelihara;
3)    penggunaan secara penuh ahli-ahli pada kantor pusat ditingkatkan, sebagian besar karena mereka dekat kepada tahap menejemen teratas;
4)    ahli-ahli berkualiatas tinggi dapat dipergunakan, karena ruang lingkup dan banyaknya pekerjaan mereka adalah cukup untuk membantu meneger;
5)    fungsi rangkap dapat ditekan sampai minimum;
6)    bahaya ayang timbul dari tingkat laku dapat dikurangi;
7)    prosedur dan tingkat kontrol yang teliti dan besar biaya tidak diperlukan.
8)    Dapat dikembangkan kelompok menejemen  yang terkooordinasi tepat.
b.    Kelebihan desentralisasi
1)    Struktur organisasi yang didesentralisasib bebobot pendelegasian wewenang yang memperingan beban menejemen  teratas;
2)    Lebih berkembang generalis daripada spesialis dan dengan demikian membuka kedudukan untuk menejer umum;
3)    Hubungan dan kaitan yang akrab dapat ditingkatkan yang mengakibatkan gairah kerja dan koordinasi yang baik;
4)    Kebiasaan dengan aspek kerja yang khusus dan penting siap untuk dipergunakan;
5)    Efisiensi dapat ditingkatkan sepanjag struktur dapat diandang sebagai suatu kebulatan demikian rupa sehingga kesuliatan dapat dilokalisasi dan dapat dipecahkan dengan mudah;
6)    Bagi perusahaan yang besar dan tersebar diberbagi tempat, dapat diperoleh manfaat sebesar-besarnya dari keadaaa tempat masing-masing;
7)    Rencana dapat dicoba dalam tahp eperimen pada suatu perusahaan, dapat diubah dan dibuktikan sebelum diterapkan pada bagian lain yang sejenis dari bagian usahanya yang sama;
8)    Resiko yang mencakup kerugian, kepegawaiaan, fasilitas dan perusahaan dapat terbagi.
                   Kebaikan kebaikan tersebut dapat saja ditambah sesuai dengan keadaan, misalnya kebaikan lain dari sentralisasi adalah bahwa desentralisasi akan memakanmn waktu yang rlatif lebih lama. Demikian pula desentralisasi terdapat kebaikan berbentuk yang lebih banyak mbagi menejemen teringgi untuk memperhatikan hal-hal yang sangat penting dan principal, pada sentralisasi, menejer tertinggi dalam berbagai bentuk masalah dari yang berukuran sederhana sampai ukuran yang rumit.
                  Menurut bayu suryaningrat jenis asas desentralisasi dibagi menjadi dua macam yaitu sebagai berikut :
1)    Desentralisasi Jabatan yaitu berupa pemencaran kekuasaan dari atas kepada bawahan sehubungan dengan kepegawaian atau jabatandengan maksud untuk meningkatkan kelancaran kerja.
2)    Desentralisasi Kenegaraan yaitu  berupa penyerahan kekuasaan yang mengatur daerah dalam lingkunganya sebagai usaha untuk mewujudkan asas demkrasi dalam pemerintahan Negara.
Selanjutnya desentralisasi kenegaraan  itu dapat dibedakan menjadi :
1)    Desentralisasi territorial yaitu penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, batas pengaturan yag dimaksud adalah daerahnya sendiri.
2)    Desentralisasi fungsional yaitu pelimpahan  kekuasaan untuk mengatur dan mengurus fungsi tertentu. Batas pengaturan tersebut adalah jenis fungsi, misalnya pendudukan, pegairan dan sebagainya.
Di dalam desentralisasi pemencaran berarti pelimpahan,penyerahan atau kerja lain yang menganduk gerak jauh dari tempat asal( pusat). Kemudian yang membedakan antra desentralisasi dengan dekonsentrasi adalah bahwa desentralisasi terdapat :
1)    Bentuk pemencaran adalah pelimpahan;
2)    Pemencaran terjadi kepada daerah ( bukan perorangan)
3)    Yang dipemencarkan adalah urusan pemerintah;
4)    Urusan pemerrintah yang dipancarkan menjadi urusan rumah tangga  daerah sendiri.
Sehingganya dalam hal ini inisiatif pemerintahan diserahkan kepada daerah otonom, yang meliputi :
1.    Kebijaksanaan;
2.    Perencanaan;
3.    Pelaksanaan;
4.    Pembiayaan;
5.    Perangkat pelaksanaan.
            Berdasarkan pada sistem tata pemerintahan menurut undang-undang dasar 1945, pada prinsipnya asas desentralisasi merupakan pembberian kebebasan untuk membangkitkan keaktifan rakyat melalui wakil-wakilnya dalam badan perwakilan daerah. Sebagai salah pencerminan dari system ini maka daerah mempunyai hak, wewenang menyusun peraturan yang disebut peraturan daerah, mengatur keuanganya yang disebut anggaran pendapatan dan belanja daerah, lain halnya dengan kantor wilayah departemen, lembaga ini tidak berwenang membuat peraturan pemerintah dan juga anggaranya dalam departemen masing-masing, yang terkonsentrasi dipusat.
            Dalam perkembanganya untuk mempersiapkan daerah secara lebih mandiri maka jika memang diperlukan, urusan- urusan tertentu dapat diserahkan kepada daerah sebagai urusan otonomi daerah tersebut.
3.    Asas Medebewind (Tugas Pembantuan)
      Asas tugas pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan aurusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah atau pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan. Istilah medebewind berasal dari katamede  berarti turut serta dan  bewind berarti berkuasa, memerintah.  Medebewin ini disebut juga serta tantra atau tugas pembantuan.
      Atas dasar dekonsentrasi mengingat terbatasnya kemampuan perangkat pemerintah pusat yang berada di daerah. Dan juga ditinjau dari daya guna dan hasil guna, adalah kurang dapat dipertanggung jawabkan, apabila semua uerusan pemerintah pusat didaerah harus dilaksanakan sendiri oleh perangkatnya yang berada didaerah, karena itu akan membutuhkan tenaga kerja yang cukup besar jumlahnya. Lagi pula melihat sifatnya, berbagai urusan sulit untuk dilaksanakan dengan baik, tanpa ikut sertanya pemerintah daerah yang bersangkutan. Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut , maka Undang- undang No. 5 Tahun memberikan untuk dilaksanakanya berbagai urusan pemerintah didaerah berdasarkan asas medebewind (tugas pembantuan).
      Daerah otonom dapat diserahi untuk menjalankan tugas-tugas pembantuan atau asas medebewind, tugas pembantuan atau medebewind  dalam hal ini tugas pembantuan dalam pemerintahan, ialah tugas untuk ikut melaksanakan peraturan-peraturan perundangan m bukan saja yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, tetapi juga yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah local yang mengurus rumah tangganya sendiri tingkat atasnya.
      Menurut Mr. Tresna, sebenarnya asas medebewind itu termasuk itu termasuk dalam asas desentralisasi dan menurutnya desentralisasi itu mempunyai dua wajah yaitu :
1)    Otonomi
2)    Medebewind atau disebut Zelfbestuur.
      Dengan pengertian otonomi adalah bebas bertindak, dan bukan diperintah dari atas, melainkan semata-mata atas kehendak dan inisiatif sendiri, guna kepentingan daerah itu sendiri.
      Sedangkan pengertian medebewind atau tudas pembantuan adalah disebut sebagai wajah kedua dari desentralisasi adalah bahwa penyelenggaraan kepentingan atau urusan tersebut sebenarnya oleh pemerintah pusat tetapi daerah otonom diikutsertakan. Pemberian urusan tugas pembantuan yang dimaksudkan disertai dengan pembiayaanya hal tersebut tercantum dalam pasal 12 Undang-undang No.5 Tahun 1974.

Hakikat Otonomi Daerah

Hakikat otonomi daerah adalah substansi dari gagasan otonomi daerah itu sendiri. Penjelasan mengenai hakikat otonomi daerah di Indonesia sesungguhnya telah tergambar dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur dan sekaligus menjadi dasar pelaksanaan konsep otonomi daerah di Indonesia.

Keseluruhan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tersebut diarahkan untuk menghadirkan hakikat otonomi daerah di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Berikut ini akan diuraikan beberapa hakikat otonomi daerah yang terkandung dalam konsep otonomi daerah di Indonesia.

Yang pertama adalah adanya hak untuk mengurus rumah tangga sendiri. Hak untuk mengurus rumah tangga sendiri oleh masing-masing daerah merupakan kewenangan yang didelegasikan dari pemerintah pusat hingga menjadi hak masing-masing daerah. Dengan adanya kewenangan untuk mengurus rumah tangga sendiri, maka setiap daerah berhak untuk merumuskan kebijakan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahannya masing-masing. Setiap daerah dapat membuat inovasi atau melakukan terobosan-terobosan tertentu dalam rangka mempercepat peningkatakan kesejahteraan rakyatnya. Masing-masing daerah mengatur arah pembiayaan dalam rangka pelaksanaan pembangunan sekaligus mempertanggungjawabkan hasil penyelenggaraan tersebut kepada masyarakat di daerah tersebut.

Yang kedua adalah bahwa hak untuk mengatur dan menguru daerahnya masing-masing adalah hak yang terbatas hanya dalam wilayah daerahnya masing-masing. Diluar batas wilayah suatu daerah hak untuk mengatur tersebut tidak berlaku lagi karena telah menjadi hak daerah lainnya.

Yang ketiga adalah bahwa setiap daerah tidak boleh mencampuri hak mengatur dan mengurus wewenang pangkal dan urusan yang diserahkan kepadanya. Dengan kata lain, daerah tidak dapat mengubah wewenang yang ada padanya menjadi lebih daripada yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewenangan yang diberikan dari pemerintah pusat kepada daerah dibatasi untuk mengurus hal-hal yang berkaitan secara langsung dengan upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat di daerah masing-masing. Tapi kewenangan lainnya yang bersifat lintas batas daerah menjadi kewenangan pemerintah diatasnya. Dalam peraturan perundag-undangan yang mengatur mengenai otonomi daerah di Indonesia terdapat beberapa kewenangan yang tidak dimiliki oleh daerah, seperti kewenangan untuk mengatur urusan pertahanan keamanan dan urusan fiskal. 
Yang keempat adalah hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah masing-masing tidak merupakan subordinasi dari hak mengatur dan mengurus rumah tangga yang dimiliki oleh daerah lain. Setiap daerah tidak lebih superior atau inferior terhadap daerah lainnya, karena masing-masing memiliki hak yang sama di daerahnya masing-masing.

Dengan demikian hakikat otonomi daerah, secara sederhana dapat dikatakan sebagai hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga di daerahnya sendiri. Setiap daerah memiliki pemerintahan daerahnya sendiri yang menjalankan kewenangannya sendiri yang tidak dapat diganggugugat oleh daerah lain, baik secara horisontal maupun vertikal.

Faktor yang mempengaruhi otonomi daerah


Faktor-faktor yang mendukung terselenggaranya otonomi daerah diantaranya adalah kemampuan sumberdaya manusia yang ada, serta kerersediaan sumber daya alam dan peluang ekonomi daerah tersebut. 
     1. Kemampuan Sumber Daya Manusia 
Salah satu kunci kesuksesan penyelenggaraan otonomi daerah sangatlah bergantung pada sumber daya manusianya. Disamping perlunya aparatur yang kompeten, pembangunan daerak juga tidak mungkin dapat berjalan lancar tanpa adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat. Untuk itu tidak hanya kualitas aparatur yang harus ditingkatkan tetapi juga kualitas partisipasi masyarakat. Dalam mensukseskan pembangunan dibutuhkan masyarakat yang berpengetahuan tinggi, keterampilan tinggi, dan kemauna tinggi. Sehingga benar benar mampu menjadi innovator yang mampu menciptakan tenaga kerja yang burkualitas. 
     2. Kemampuan Keuangan/Ekonomi 
Tanpa pertumbuhan ekonomiyang tinggi, pendapatan daerah jelas tidak mungkin dapat ditingkatkan.sementara itu dengan pendapatan yang memedahi, kemampuan daerah untuk menyelenggarakan otonomi akan menungkat. Dengan sumber daya manusia yang berkualitas, daerah akan mampu untuk membuka peluang-peluang potensi ekonomi yang terdapat pada daerah tersebut. Penmgembangan sumber daya alam yang ada di daerah tersebut, apabila dikelola dengan secaraa optimal dapat menunjang pembangunan daerah dan mewujudkan otonomi. Kemampuan daerah untuk membiayai diri sendiri akan terus meningkat
Previous
Next Post »