Pengertian,fungsi dan Jenis Bank
A. PENGERTIAN BANK
Asal dari kata bank
adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum
pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya
didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
B. Jenis-jenis Bank
1. Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam
menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu
negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau
keduanya.
2. Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat
meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya,
tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
4. Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi
berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum riba).
C. Fungsi Bank
1. Penghimpun dana
Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa
sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a. Dana yang
bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
b. Dana yang berasal
dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha
simpanan giro, deposito dan tabanas.
c. Dana yang
bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa
Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh
bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar
beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya
adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2. Penyalur dana-dana
yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian
kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank
dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan
berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata,
kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara
spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment
dan agen of services.
1. Penyalur/pemberi
Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan
tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada
masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan
fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil
atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan
resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang
landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan (
trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau
menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini
akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak
bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor.
Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin
merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun
penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of
Development
Yaitu lembaga yang
memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun
dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di
sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan
investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa,
mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat
dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi,
distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan
perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang
memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan
penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan
yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya
dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon